Tukin PNS Akan Dihapus dan Diganti Gaji Tunggal? Ini Tanggapan Sekdaprov Lampung
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tunjangan kinerja (tukin) kepada PNS rencananya akan dirombak bahkan dihapus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai 2024.
Tukin yang diterima PNS nantinya tak lagi dibedakan antar institusi seperti yang berlaku saat ini. Tapi dijadikan gaji tunggal (single salary) yang dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya mengusulkan perubahan skema tukin ini agar ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen ASN.
Dia mengungkapkan, perombakan tukin ASN ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan performa birokrat. Namun perombakan aturan tukin baru bisa terlaksana setelah dibahas dengan Kementerian Keuangan.
"Kita sedang hitung karena masuk target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi. Selama ini kan tukin itu sama, kita usul nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak,” tegasnya, seperti dikutip, Minggu (11/6/2023).
Terkait rencana ini, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan sampai saat ini Pemprov Lampung belum menerima pemberitahuan resmi dari pusat.
“Saya belum pernah dengar itu (perombakan tukin). Jadi saya belum bisa ngasih komentar,” kata Fahrizal usai peresmian Kantor Cabang Bank Lampung di Teluk Betung, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, Pemprov baru bisa berkomentar kalau aturan tersebut sudah disampaikan oleh Kemenpan RB.
“Jadi kita tunggu saja, kalau sudah resmi baru bisa dikomentari,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pemerintah mengatur pemberian tukin PNS melalui Peraturan Kepala BKN Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS.
tukin PNS dihapus
tunjangan kinerja
PNS Lampung
Fahrizal Darminto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
